Survei Kepuasan
Nilai Pelayanan Kami
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2022, tugas RSUP Dr. Sitanala adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sesuai kekhususan pelayanan kesehatan (paru), pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan secara serasi, terpadu, dan berkesinambungan.